KEPALA DESA NGARUS CANANGKAN GERAKAN PAKAI MASKER 14 HARI

  • Sep 28, 2020
  • ngarus
  • KEGIATAN

Rabu,(16/9/2020) Pencanangan gerakan memakai masker selama empat belas hari di Balai Desa Ngarus. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Pati. Pencanangan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan menyelamatkan masyarakat agar tidak terular covid-19. Gerakan memakai masker ini didukung dengan adanya Peraturan Bupati nomor 66 tahun 2020 serta surat edaran tentang gerakan memakai masker di Kabupaten Pati. Penggunaan masker ini diharapkan diterapkan terus menerus dan dapat menjadikan budaya baru di masyarakat Kabupaten Pati, sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19. “Dengan adanya Perbup nomor 66 tahun 2020 itu untuk memaksimalkan warga agar seluruhnya menggunakan masker selama 14 hari dan nanti ditindaklanjuti dengan adanya budaya penggunaan masker”. Kepala Desa Ngarus Bu Sri Dewi Ratna Palupi.,SH berharap masyarakat bisa saling mengingatkan tentang bahaya Covid-19 di lingkungannya sekaligus memberikan pemahaman bagaimana cara pencegahannya. “Justru kalau orang-orang yang paham dan tahu terhadap penyebaran Covid-19 ini mestinya harus ikut mensosialisasikan, ikut memberikan penjelasan. Jangan sampai malah membuat kelompok-kelompok yang akhirnya akan menimbulkan klaster baru dan mengungkapkan jika masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam mengadakan kegiatan, maka kegiatan tersebut akan dibubarkan. Ia juga menekankan saat ini tidak akan ada toleransi lagi bagi pelanggar perbup. Sebab, jika tidak dilaksanakan akan mengakibatkan ancaman terhadap munculnya klaster baru"tandasnya.