SEDEKAH BUMI DESA NGARUS TAHUN 2024, WUJUD SYUKUR ATAS KARUNIA SANG MAHA PENCIPTA

  • Aug 20, 2024
  • NGARUS-PATI

Upacara sedekah bumi sendiri adalah tradisi yang dilakukan pada awal bulan Muharam atau Syura. Acara ini digelar sebagai bentuk rasa syukur kepada Sang Maha Kuasa karena telah memberikan bumi tempat kita berpijak dengan segala rezeki berupa hasil bumi untuk keberlangsungan hidup manusia.

Acara ini umumnya digelar di tempat umum yang dianggap sakral seperti halaman Kantor Desa Ngarus, atau lapangan. Seperti upacara tradisional daerah kebanyakan, masyarakat akan menyajikan sesajen saat melakukan upacara Sedekah Bumi. Tetapi, seiring perkembangan zaman, sesajen ini hanya berupa simbolis untuk menghormati adat dan para orang tua saja, tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang mempunyai nilai magis.

Kepala Desa Ngarus, Didik Suharyadi menjelaskan umumnya upacara sedekah bumi adalah ritual tradisional yang dilakukan masyarakat Jawa sebagai bentuk rasa syukur atas hasil bumi dan dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2024. “Masyarakat disini mayoritas adalah suku Jawa, hampir 90% malah” urainya.

Ditambahkannya, bahwa upacara sedekah bumi dipercaya berawal dari penyebaran agama Islam di tanah Jawa dengan media wayang kulit oleh Sunan Kalijaga. Dalam pagelaran wayang kulit tersebut diselipkan makna atau pesan-pesan tentang materi keislaman yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam.

Dan mengajak masyarakat untuk tetap meneruskan warisan leluhur budaya bangsa tanpa melanggar nilai-nilai keislaman.

“Zaman sekarang zaman edan, wayangan sudah banyak diganti dengan joget-jogetan, hal-hal yang jauh dari cinta tanah air dan nilai-nilai islam, dimana letak bersyukurnya kalo begitu” ujar beliau dalam bahasa jawa.

Kabupaten Pati sebagai wilayah yang dijuluki miniatur Indonesia , tidak heran jika banyak tradisi dan budaya yang beraneka ragam yang masih dilestarikan anak keturunan mereka di Ngarus.

Warga yang hadir dan ikut menyaksiksikan prosesi ruwatan juga menyatakan bahwa pemerintah hadir dan mendukung setiap tradisi masyarakat sebaagai bentuk kekayaan dari masing-masing daerah asal tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan nilai-nilai keimanaan masyarakat.